5 Penyebab Potensial Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian nomor dua terbesar di dunia. Penyebab paling utama kecelakaan lalu lintas di jalan raya adalah human error atau kelalaian dari si pengemudi kendaraan itu sendiri. Pemicunya bisa karena kondisi fisik dan mental pengendara yang kurang baik, cara berkendara, buruknya kemampuan mengemudi, hingga pengaruh alkohol.

5 Penyebab Potensial Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas

Berikut info otomotif tentang 5 penyebab potensial yang dapat menjadikan sebuah kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

1. Over speeding

Kecepatan kendaraan yang berlebihan bisa merusak konsentrasi pengendara. Di sisi lain, tingkat kemampuan sistem pengereman juga bisa terganggu, terlebih jika alat pengereman dalam kondisi tidak bagus. Belum lagi jika ditambah kondisi jalan yang basah alias licin.

Batas kecepatan maksimal, selain diatur secara nasional juga dapat diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan kondisi jalan di sekitarnya. Saat ini, dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), aturan soal kecepatan yang jelas-jelas diatur adalah batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan, yakni 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

2. Penggunaan alkohol

Pengemudi atau pemotor yang berkendara dalam pengaruh alkohol bakal terganggu konsentrasinya. Praktis, refleks yang bersangkutan bakal berkurang, termasuk dalam melakukan manuver jika menghadapi situasi tertentu. Misal, menghadapi obyek bergerak yang hadir tiba-tiba atau menghadapi lubang di jalan.

Aturan mengenai pemakaian alkohol juga tertera dalam UU No 22/2009, khususnya dalam pasal 106. Aturan tersebut terkait dengan kewajiban para pengendara untuk tetap konsentrasi saat berkendara. Sangsinya bisa berupa denda maksimal Rp 750 ribu atau penjara maksimal tiga bulan.

3. Penumpang berlebihan

Kapasitas angkut kendaraan pasti ada batasnya. Jika sebuah mobil memiliki batas maksimal daya angkut tujuh orang, semestinya ditaati oleh para pengendara mobil. Demikian juga dengan sepeda motor. Dalam UU No 22/2009, khusus pemotor, jelas-jelas diatur maksimal hanya dua orang. Artinya, satu pengendara dan satu penumpang. Jika berlebih bakal kena sanksi denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal satu bulan. Jika berkendara lebih dari dua orang dikhawatirkan bakal mengganggu konsentrasi dan reflek sang pengendara.

4. Mendahului pada marka tidak terputus atau pada tikungan

Marka tidak terputus bermakna mirip sebuah separator pemisah jalan. Tidak boleh dilintasi. Fungsinya agar mengurangi potensi terjadi tabrakan adu depan dari arah yang berlawanan. Perilaku mendahului pada marka tidak terputus atau pada tikungan seperti itu kerap sulit di kontrol. Namun, terpenting adalah sosialisasi soal risiko yang dipikul jika mendahului di tikungan.

5. Kendaraan Tidak laik jalan dan tanpa kelengkapan utama

Setiap kendaraan yang dipakai untuk transportasi jelas harus memenuhi standar kelaikan jalan. Bila salah satu standar kelaikan tidak terpenuhi, sudah semestinya para penegak hukum memperingatkan pengendara yang bersangkutan. Risiko terjadinya kecelakaan kian lebar jika kelengkapan utama tidak tersedia, seperti misalnya, lampu dan kaca spion.

Penting untuk kita pahami bahwa ketaatan pada aturan yang ada memiliki satu tujuan, selamat dalam perjalanan. Siapa sih yang tidak mau selamat?

 

Penyebab Potensial Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas

Recommended For You

About the Author: Keluarga Daihatsu

Sekedar sharing tentang Daihatsu Motor dan info otomotif lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *